Info Putussibau — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat yang baru-baru ini pemerintah keluarkan tidak berlaku untuk semua sumur rakyat, melainkan hanya untuk sumur yang sudah telanjur dibor dan berproduksi.

Pernyataan ini Bahlil sampaikan saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025), menyusul adanya salah tafsir publik mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 3 Juni 2025.
“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya ya. Jangan salah, jangan diplintir. Yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi,” tegas Bahlil.
Alasan Penerbitan Regulasi
Menurut Bahlil, banyak sumur minyak rakyat yang telah beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun. Mereka menjual hasil produksinya ke pihak selain Pertamina. Pemerintah menilai keberadaan sumur-sumur ini berisiko menimbulkan persoalan hukum. Serta dampak lingkungan jika tidak segera ada penanganan melalui kebijakan yang tepat.
“Selama ini mereka produksi tapi ilegal. Agar lingkungan terjaga dan masyarakat bisa menjual minyaknya dengan harga yang baik, maka regulasi ini kita buat,” jelas Bahlil.
Dari data Kementerian ESDM, sumur minyak rakyat memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barrel minyak per hari. Pihak tanpa legalitas tidak dapat menjual hasil produksinya ke pasar resmi dan berisiko menarik pembeli dari kalangan yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga : Ada Indikasi Korupsi Kuota Haji 2024, Menag: Kami Jamin Tahun Ini Tidak Ada
“Kasihan mereka, selama ini dikejar-kejar persoalan hukum. Mereka ini warga negara juga. Pemerintah hadir agar mereka bisa bekerja dengan benar,” ujar Bahlil.
Isi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Termasuk mekanisme legalisasi sumur rakyat.
“Lebih baik jual ke Pertamina dengan harga bagus. Mereka bisa bekerja legal, dan produksi bisa terdata dengan baik untuk mendukung target lifting nasional,” tambahnya.
Dengan terbitnya peraturan ini. Pemerintah berharap produksi migas nasional meningkat, lingkungan lebih terlindungi. Masyarakat pun bisa mendapat kepastian hukum dan ekonomi dalam mengelola sumber daya alam secara mandiri namun bertanggung jawab.















