Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Konflik Hutan Adat Berakhir Damai, PT BIA Sepakat Bayar Sanksi Rp2 Miliar

BRIMO

Info Putussibau – Konflik antara PT International Anugerah BIA (PT BIA) dan masyarakat adat Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terkait penggarapan hutan adat, akhirnya menemukan titik terang. Dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (25/6/2025), kedua pihak menyepakati delapan poin kesepakatan damai, termasuk pembayaran sanksi adat sebesar Rp2 miliar.

Garapan Hutan Adat Desa Sibau Hilir, PT BIA Dituntut Adat Rp2 Miliar - Pontianak Post
Konflik Hutan Adat Berakhir Damai, PT BIA Sepakat Bayar Sanksi Rp2 Miliar

Perwakilan PT BIA Hendra Siswanto, Ketua Tim Bela Banua Simon Petrus, Kepala Desa Sibau Hilir Antonius Marno, para ketua adat, temenggung, dan tokoh masyarakat setempat menghadiri pertemuan penting ini.

Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat adat melalui Tim Bela Banua meminta PT BIA membayar sanksi adat Rp2 miliar. Pembayaran sebanyak Rp1 miliar dalam bentuk uang tunai secara bertahap, pembayaran pertama Rp250 juta pada 1 Juli 2025. Sebelumnya, PT BIA juga telah membayar Rp50 juta pada 15 Juni 2025 untuk keperluan ritual adat.

Pihak perusahaan akan merealisasikan sisa pembayaran senilai Rp950 juta dalam bentuk fasilitas umum, seperti peti jenazah pendingin lengkap dengan genset berkapasitas 6.000 watt dan keranda, yang akan mereka salurkan paling lambat 1 Desember 2026.

Baca Juga : Harta Karun 24.112 Ton Uranium di Kalimantan Barat, Bagaimana Pemerintah Menyikapinya?

Simon Petrus Tegaskan Pembukaan Akses Bergantung pada Pembayaran Awal

Simon Petrus menegaskan bahwa pembukaan portal akses perusahaan baru akan mereka lakukan setelah pembayaran tahap awal terlaksana. Ia menekankan bahwa kesepakatan ini menjadi dasar rekonsiliasi, dan tidak akan ada negosiasi ulang.

“Kesepakatan ini menyangkut harga diri masyarakat adat. Kami tidak main-main. Jika perusahaan tidak menjalankan kesepakatan, kami akan panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Simon.

Sementara itu, Hendra Siswanto menyatakan komitmen perusahaan untuk mematuhi kesepakatan. Pihaknya menyatakan akan berusaha memenuhi seluruh poin yang telah mereka sepakati, meskipun keputusan akhir masih menunggu persetujuan pimpinan pusat.

“Kami ingin hubungan baik dengan masyarakat terjaga, karena keberadaan PT BIA di Desa Sibau Hilir juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi,” ucap Hendra.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak berharap tidak ada lagi konflik di masa mendatang. Masyarakat adat membuka pintu komunikasi untuk pembahasan lanjutan terhadap lahan adat yang sebelumnya digarap.

Langkah damai ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik agraria secara dialogis dan bermartabat di Kalimantan Barat.

Klik Disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *