Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

KKPR dan Peranannya dalam Mempermudah Proses Perizinan Usaha dan Infrastruktur

BRIMO

Mengenal KKPR: Dokumen Penting untuk Perizinan dan Investasi Infrastruktur

Sektor Infrastruktur Kian Melaju
Kunci Sukses Investasi Infrastruktur dan Kesesuaian Tata Ruang

Info Putussibau – KKPR dan peranannya menjadi kunci dalam mendorong kemudahan berinvestasi, khususnya di sektor infrastruktur. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan dokumen ini sebagai tahap awal dalam proses perizinan kegiatan usaha dan pembangunan. Dengan KKPR, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang, sehingga dapat mempercepat realisasi proyek dan menarik lebih banyak investasi ke berbagai daerah.

Apa Itu KKPR?

KKPR adalah dokumen yang diperlukan untuk memastikan bahwa suatu kegiatan atau pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku di daerah tersebut.

“KKPR itu adalah awal dari perizinan untuk permohonan perizinan yang lainnya,” ujar Suyus Windayana dalam acara International Conference of Infrastructure (ICI) di Jakarta, Rabu (11/06/2025).

Pemerintah daerah dapat menerbitkan KKPR setelah mengesahkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayahnya. Hingga saat ini, sekitar 645 RDTR sudah tersedia dari total 2.000 RDTR yang diperlukan di seluruh Indonesia. Selain itu, 352 RDTR di antaranya sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Jenis-Jenis KKPR

KKPR terdiri dari tiga jenis utama, disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dilakukan:

  1. KKPR untuk Kegiatan Berusaha – Pelaku usaha memperoleh KKPR melalui sistem OSS untuk menjalankan kegiatan yang sesuai dengan peraturan tata ruang.
  2. KKPR untuk Kegiatan Non-Berusaha – Kementerian ATR/BPN menerbitkan KKPR ini bagi pihak yang membangun fasilitas publik atau melakukan kegiatan non-usaha lainnya.
  3. KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional – Kementerian ATR/BPN mengeluarkan KKPR ini bagi proyek-proyek yang mendukung kepentingan nasional dan pembangunan prioritas.

Kemudahan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), pengurusan KKPR lebih mudah. UMK hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri melalui sistem OSS Berbasis Risiko. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa lokasi usaha mereka sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan bersedia menerima sanksi jika ada ketidaksesuaian di kemudian hari.

Baca Juga : Kapan Pemerintah Mulai Menerapkan Aturan Baru Luas Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Peralihan dari Izin Lokasi ke KKPR

Pemerintah menggunakan Izin Lokasi sebagai dokumen dasar sebelum memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian digantikan dengan KKPR. Meskipun ada perubahan nama. Pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Lokasi sebelum keluarnya UU Cipta Kerja masih dapat menggunakan izin tersebut.

KKPR dan Peranannya dalam Tata Ruang

KKPR memiliki peran penting dalam mengatur pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, serta penerbitan hak atas tanah. Kementerian ATR/BPN menerbitkan KKPR untuk memastikan pembangunan dan investasi berjalan secara terstruktur dan sesuai tata ruang. Sehingga mendorong tercapainya pembangunan yang berkelanjutan.

Klik Disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *