Info Putussibau – Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, diduga berlangsung secara terorganisir dengan sistem setoran masuk dan iuran mingguan. Informasi dari warga menyebutkan bahwa lahan desa seluas 60 hektar kini sudah para penambang gunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Seorang warga Dusun Salat yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa pihak pengelola mewajibkan pendatang membayar ‘uang masuk’ antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta untuk membawa mesin dompeng ke lokasi, sementara warga lokal kena biaya sekitar Rp 3 juta.
“Setelah itu, setiap minggu ada iuran lagi. Besarannya antara Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta per alat,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga : Bukan 3 Hari Lagi, MPLS Siswa Baru 2025 Berlangsung 5 Hari Mulai 14 Juli
Bayar Setoran Masuk dan Iuran Mingguan ke Desa
Warga juga menyebut, lahan yang mereka gunakan adalah milik desa yang kemudian mereka sewakan kepada para penambang. Meski para penambang melakukan aktivitasi ini secara terang-terangan, namun aparat dan pihak desa terkesan tidak melakukan tindakan tegas.
Hingga saat ini, Kapolsek Silat Hilir IPDA Egidius Egi belum memberikan tanggapan terkait aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan, dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa regulasi hanya memperbolehkan aktivitas pertambangan jika pelakunya telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Di Kapuas Hulu ada 6.891 hektar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah pemerintah tetapkan, tersebar di 11 kecamatan termasuk Silat Hilir. Tapi baru 3 koperasi yang mengantongi IPR,” jelasnya.
Menurut Budi, masih ada 19 koperasi lain yang sedang dalam proses pengajuan IPR melalui OSS ke Pemerintah Provinsi Kalbar. Namun, proses itu masih terkendala kelengkapan dokumen seperti rencana reklamasi dan pascatambang, yang menjadi syarat utama penerbitan izin.
“Selama IPR belum terbit, masyarakat belum diperbolehkan melakukan kegiatan tambang meskipun berada di wilayah WPR,” tegas Budi.
Ia berharap, dokumen yang menjadi prasyarat bisa segera Pemerintah Provinsi susun agar bisa menerbitkan izin resmi. Sehingga aktivitas pertambangan tidak lagi penambang lakukan secara ilegal dan bisa pemerintah awasi sesuai aturan.














