Paulus Tannos Tolak Ekstradisi, Pengadilan Singapura Tetap Tahan Buron E-KTP

Info Putussibau – Buron kasus korupsi proyek E-KTP, Paulus Tannos, kembali menunjukkan perlawanan terhadap upaya ekstradisi ke Indonesia. Dalam sidang ekstradisi di State Court Singapura selama 23–25 Juni 2025, Tannos menolak diekstradisi dengan berbagai dalih hukum.
Sidang yang dipimpin District Judge Luke Tan ini baru memasuki tahap pembahasan keberatan dari pihak Paulus Tannos. Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, mengatakan bahwa tim pengacara Tannos mempersoalkan legalitas Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, yang menurut mereka bertentangan dengan Undang-Undang Ekstradisi Singapura.
“Mereka tetap bersikeras menolak ekstradisi, dengan berbagai alasan termasuk mempertanyakan kesesuaian perjanjian ekstradisi dengan hukum nasional Singapura,” ujar Suryo kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Sidang ekstradisi selanjutnya dijadwalkan pada 7 Juli 2025. Dalam sidang lanjutan itu, pihak pengacara Paulus Tannos akan mengajukan saksi untuk memperkuat keberatan terhadap ekstradisi. Hakim pun telah meminta daftar nama saksi dari pihak Tannos.
Sebelumnya, ia mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail), namun Pengadilan Singapura menolaknya. Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura menyampaikan kepada Kementerian Hukum RI bahwa penolakan tersebut terjadi pada 16 Juni 2025. Pengadilan memutuskan untuk tetap menahan Tannos hingga proses ekstradisi selesai.”
AGC Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Ekstradisi Menanti
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menilai keputusan pengadilan Singapura ini sebagai bentuk nyata komitmen kedua negara dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi.
Baca Juga : Hakim Ingatkan Hasto Kristiyanto Beri Keterangan Jujur di Persidangan
“Ini adalah langkah awal yang baik dalam hubungan penegakan hukum antara Indonesia dan Singapura. Kita harus menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak bisa mengintervensinya,” ujar Supratman, Selasa (17/6/2025).
Ia juga berharap pemerintah segera mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos untuk menuntaskan kasus besar yang merugikan keuangan negara. Dalam megaskandal korupsi E-KTP, aparat hukum menetapkan Tannos sebagai salah satu buronan utama yang telah menjerat banyak pejabat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena posisi Tannos yang lama buron di luar negeri. Setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan bail dan proses sidang ekstradisi terus berlanjut, pemerintah Indonesia menegaskan harapannya untuk segera memulangkan Tannos agar ia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.